Wabup Mashuri : Posko Mudik Juga Didirikan Hingga Perbatasan RT

- Penulis

Monday, 3 May 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Pemerintah melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Khusus di Kabupaten Merangin akan didirikan Posko mulai dari batas kabupaten, kecamatan, lurah/desa hingga perbatasan Rukun Tetangga (RT).

Hal tersebut ditegaskan Wabup Merangin, Mashuri, usai mengikuti jalannya rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti para Bupati/Walikota, Gubernur dan Forkopimda secara virtual yang dipimpin Mendagri, Tito Karnavian, Senin (3/5/2021).

“Nanti keberadaan posko-posko itu akan kita sidak. Untuk Posko perbatasan kabupaten Insya Allah sudah aktif tanggal 05 Mei 2021. Kita akan tindaklanjuti betul intruksi Pusat terkait penyebaran Covid-19 ini,” ujar Wabup.

Rakor dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 di daerah itu menghadirkan narasumber, Mendagri, Menhub, Menag, Menkes, Panglina TNI, Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung dan Kepala BNPB–Kasatgas Covid-19.

Pada rakor tersebut, para kepala daerah seluruh Indonesia, diberitahukan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, karena  jika mudik dilakukan dikhawatirkan bisa terjadi ledakan meningkatan angka Covid-19.

‘’Untuk itu penyekatan batas-batas wilayah, secara tegas akan dilakukan mulai tanggal 04 – 17 Mei 2021. Kita harapkan Kabupaten Merangin tetap aman dan kondusif serta angka Covid-19 dapat terus kita tekan,’’tegas Wabup.

Bagaimana jika tetap ada warga yang nekat mudik? Dijelaskan wabup warga yang nekat mudik akan terkendala di Posko Perbatasan wilayah. Mereka akan diintruksikan putar balik ke daerah asal.

Sementara itu Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan menegaskan, menghadapi Lebaran Idul Fitri 1442 H, Polres Merangin akan menggelar Operasi Ketupat dan mendirikan empat posko.

“Keempat Posko itu tiga Posko kita dirikan di perbatasan Merangin-Bungo, Merangin-Sarolangun dan Merangin-Kerinci. Satu Posko lagi di dalam Kota Bangko,”terang Kapolres.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Pertanyakan Terkait Absensi Tak Dibayar, Relawan SPPG di Masurai Malah Mendapatkan Kekerasan Verbal Hingga Terima SP3
Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 06:03 WIB

Pertanyakan Terkait Absensi Tak Dibayar, Relawan SPPG di Masurai Malah Mendapatkan Kekerasan Verbal Hingga Terima SP3

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Berita Terbaru