Selayang.id, Merangin — Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang menjual Minuman Keras (Miras) di Kecamatan Margo Tabir, Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 18.30 Wib.

Pelaku bernama Syarif (53) warga Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin. Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita puluhan Miras berbagai merk.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas, Iptu Edih membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penjual Miras di wilayah Margo Tabir.

Diamankannya penjual miras tersebut berawal dari laporan warga bahwa di Desa Suko Rejo ada penjualan miras, aparat kepolisian pun langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku dan barang bukti.

Baca juga :  Polres Merangin Raih WBK, Satu-Satunya Polres di Jajaran Polda Jambi