Polres Merangin Amankan Pria Penjual Miras di Margo Tabir

Selayang.id, Merangin — Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang menjual Minuman Keras (Miras) di Kecamatan Margo Tabir, Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 18.30 Wib.

Pelaku bernama Syarif (53) warga Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin. Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita puluhan Miras berbagai merk.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas, Iptu Edih membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penjual Miras di wilayah Margo Tabir.

Diamankannya penjual miras tersebut berawal dari laporan warga bahwa di Desa Suko Rejo ada penjualan miras, aparat kepolisian pun langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Kali ini dalam Operasi Pekat Siginjai kita berhasil mengamankan pelaku penjual Miras dan dari tangan pelaku ditemukan puluhan botol Miras berbagai merk,” ungkap Kasubag.

“Barang bukti yang kita amankan itu yakni, Anggur Merah Cap Orang Tua 31 botol, Asoka Putih 3 botol dan Newport Blue 4 botol. Lalu ada Asoka Kuning 5 botol, Beras Kencur 9 botol, Bir Hitam Guinness 12 botol dan Bir Bintang Putih 22 botol,” tambahnya.

Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna proses lebih lanjut. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *