Selayang.id, Merangin — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Merangin pada triwulan pertama, semester I tahun 2021 belum belum ‘pecah telor’ alias nol persen.
Disparpora mengaku, hal itu terjadi karena Merangin dalam kondisi pandemi Covid-19 dan belum rampungnya Perda tentang retribusi tempat Rekreasi dan tempat Olahraga.
Kepala Disparpora Kabupaten Merangin, Sukoso yang dikonfirmasi mengakui jika Perda itu telah dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah dan diselesaikan pada tahun 2020 lalu serta menghasilkan produk hukum. Namun Perda itu baru selesai di evaluasi pada Maret 2021.
“Praktis Januari sampai Maret tidak bisa kita tarik retribusi karena produk hukumnya belum selesai. Kalau kita tarik berarti ilegal karena tak ada payung hukum. Kita mencetak karcis, kalau tidak tertera dasar hukum itu artinya liar,” ungkapnya, Rabu (21/4/2021).
Sukoso mengatakan jika Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga disahkan dalam waktu dekat maka pihaknya akan segera eksekusi pada musim libur lebaran tahun ini.
“Lebaran ini kita eksekusi awal, kita buka destinasi wisata namun tetap dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari daya tampung serta menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Meski potensi PAD yang dikelola Disparpora Kabupaten Merangin cukup banyak, namun Sukoso pesimis dapat memenuhi target sebesar 292 juta diakhir tahun 2021 nanti.

Leave a Reply