Dalam upaya menekan angka tindak pidana, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terus melakukan langkah-langkah preventif, salah satunya dengan mengimbau masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan (senpira) secara sukarela. Hasilnya, warga dari Kecamatan Sungai Menang menyerahkan 9 pucuk senjata api rakitan kepada pihak kepolisian.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025), mengungkapkan bahwa tindak kejahatan yang melibatkan senjata api rakitan masih terjadi di wilayah Kabupaten OKI. Kasus-kasus seperti penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan seringkali melibatkan penggunaan senjata api ilegal ini.

“Kami melakukan langkah preemtif dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Menang. Alhamdulillah, masyarakat merespons positif dan dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api rakitan,” ujar Kapolres Hendrawan.

Sosialisasi Intensif Selama 11 Hari

Polres OKI mengerahkan 3 personel untuk menjangkau desa-desa yang diduga masih menyimpan senjata api rakitan. Selama 11 hari, mulai dari 16 hingga 27 Januari 2025, tim ini melakukan sosialisasi dan himbauan intensif di Desa Sungai Ceper, Sungai Menang, dan Sungai Tepuk.

Baca juga :  Inisiasi SPBU Apung Untuk BBM Satu Harga Bagi Warga Pesisir OKI

Berkat upaya ini, warga secara sukarela menyerahkan total 9 pucuk senpira kepada pihak kepolisian. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kabupaten OKI.

Kapolres Hendrawan berharap, imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api rakitan. “Kepemilikan senjata api rakitan melanggar hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Kami ingin masyarakat memahami hal ini,” tegasnya.