Selayang.id, Merangin — Polres Merangin kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Kali Ini satu orang pengedar Natkotika berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Merangin pada Kamis (1/4/2021).

Pelaku adalah Saparudin alias Sapar (36) warga Dusun Lubuk Tenam Kelurahan Manggis Kabupaten Bungo. Penangkapan pelaku itu berdasarkan pengembangan kasus Narkotika jenis Sabu sebelumnya dengan tersangka Erikson Simanjuntak.

Dari tersangka Erikson, polisi mendapat informasi bahwa telah membeli Sabu dari Sapar yang berada di Kabupaten Bungo. Selanjutnya aparat kepolisian melakukan penyelidikan, dan benar saja saat itu sekitar pukul 16.00 Wib pelaku melintas di Dusun Lubuk Tenam Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.

Aparat tak menyia-nyiakan kesempatan itu dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, benar saja pelaku pun berhasil diringkus dengan hanya berjarak 300 Meter dari tempat pertama pelaku terlihat.

Kemudian Team Satreskoba yang dipimpin IPDA Saepudin melakukan penggeledahan ditubuh dan tas sandang yang dibawa pelaku. Didalam tas sandang merek jeep warna hitam tersebut ditemukan Sabu sebanyak empat bungkus dengan berat 82,66 gram.

Baca juga :  Paripurna Penyampaian LKPJ 2021. Mashuri Sebut Pertumbuhan Ekonomi Merangin Lebih Tinggi dari Jambi Bahkan Nasional