Langkah pertama dan terpenting adalah audit forensik menyeluruh terhadap penggunaan utang masa lalu. Transparansi adalah kunci. Rakyat wajib mengetahui, apakah 560 miliar itu benar-benar digunakan untuk kepentingan publik atau justru menjadi ladang bancakan elit tertentu.

Lebih dari itu, ini juga ujian keberanian politik. Apakah Muchendi Supri berani menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran, sekalipun yang terlibat adalah orang-orang dari lingkaran kekuasaan sebelumnya? Ataukah ia memilih diam demi menjaga harmoni politik, sementara rakyat terus menanggung beban?

Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Solusi tambal sulam seperti menambah utang baru untuk menutup utang lama harus dihindari. Pemerintah harus berani memangkas belanja tidak produktif, mengevaluasi proyek-proyek seremonial, dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara kreatif tanpa membebani rakyat kecil.

Kesimpulan

560 miliar bukan sekadar angka, melainkan cermin buruknya tata kelola keuangan masa lalu. Dengan adanya PMK 71/2023 dan preseden daerah lain yang sudah dikenai sanksi, tidak ada ruang lagi untuk main-main.

Pemerintahan Muchendi Supri harus menjawab tantangan ini: membongkar borok lama, memperbaiki sistem, atau sekadar menjadi kelanjutan dari kegagalan sebelumnya.

Baca juga :  Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba

Rakyat menunggu, bukan janji, tetapi tindakan konkret.

Penulis adalah wartawan dan pemerhati sosial politik.