Atas usulan itu hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemenkumham RI atas remisi yang didapatkan masing masing warga binaan.

“Keluarnya keputusan itu menunggu kementerian, kadang dua hari sebelum lebaran, mungkin saja pada malam lebaran keluarnya,” kata Suharman.

Sementara untuk memberikan pemotongan masa tahanan itu berdasarkan kepribadian Narapidana selama mengikuti pembinaan dan tidak melanggar disiplin.

“Yang jelas tidak melanggar disiplin, ikut pembinaan disini,” tegasnya.

Suharman juga menyebutkan jumlah itu ada kemungkinan penambahan atau susulan jika masih memenuhi syarat. Misalnya jika pengadilan telah memutuskan dan telah menjalani kurungan selama enam bulan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan Narapidana yang menerima remisi itu juga bisa menerima asimilasi.(sup)

Baca juga :  248 Warga Binaan Lapas Bangko Diusulkan Mendapat Remisi 17 Agustusan