243 Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri

- Penulis

Thursday, 6 May 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko mengusulkan sebanyak 243 Narapidana untuk mendapatkan remisi ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.

Setiap peringatan hari besar keagamaan dan kebangsaan seperti HUT RI, warga Binaan umumnya mendapatkan pemotongan masa kurungan atau remisi.

Potongan yang diajukan bervariasi, ada pengurangan 15 hari, 20 hari, 30 hari. Namun diantara mereka tidak ada yang bebas.

Pengajuan nama itu dikatakan Suharman selaku Kasi Binadik Lapas Klass IIB Bangko atas perubahan pada Narapidana selama mendapatkan pembinaan.

Lapas Kelas IIB Bangko mengajukan sebanyak 243 nama itu mendapat potongan kurungan dengan jumlah yang bervariasi.

“Sudah kita ajukan remisi untuk PP 95 sebanyak 58 orang, Pidana Umum sebanyak 185 orang. Jumlahnya 243 orang,” ujarnya.

Atas usulan itu hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemenkumham RI atas remisi yang didapatkan masing masing warga binaan.

“Keluarnya keputusan itu menunggu kementerian, kadang dua hari sebelum lebaran, mungkin saja pada malam lebaran keluarnya,” kata Suharman.

Sementara untuk memberikan pemotongan masa tahanan itu berdasarkan kepribadian Narapidana selama mengikuti pembinaan dan tidak melanggar disiplin.

“Yang jelas tidak melanggar disiplin, ikut pembinaan disini,” tegasnya.

Suharman juga menyebutkan jumlah itu ada kemungkinan penambahan atau susulan jika masih memenuhi syarat. Misalnya jika pengadilan telah memutuskan dan telah menjalani kurungan selama enam bulan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan Narapidana yang menerima remisi itu juga bisa menerima asimilasi.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru