243 Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri

Selayang.id, Merangin — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko mengusulkan sebanyak 243 Narapidana untuk mendapatkan remisi ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.

Setiap peringatan hari besar keagamaan dan kebangsaan seperti HUT RI, warga Binaan umumnya mendapatkan pemotongan masa kurungan atau remisi.

Potongan yang diajukan bervariasi, ada pengurangan 15 hari, 20 hari, 30 hari. Namun diantara mereka tidak ada yang bebas.

Pengajuan nama itu dikatakan Suharman selaku Kasi Binadik Lapas Klass IIB Bangko atas perubahan pada Narapidana selama mendapatkan pembinaan.

Lapas Kelas IIB Bangko mengajukan sebanyak 243 nama itu mendapat potongan kurungan dengan jumlah yang bervariasi.

“Sudah kita ajukan remisi untuk PP 95 sebanyak 58 orang, Pidana Umum sebanyak 185 orang. Jumlahnya 243 orang,” ujarnya.

Atas usulan itu hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemenkumham RI atas remisi yang didapatkan masing masing warga binaan.

“Keluarnya keputusan itu menunggu kementerian, kadang dua hari sebelum lebaran, mungkin saja pada malam lebaran keluarnya,” kata Suharman.

Sementara untuk memberikan pemotongan masa tahanan itu berdasarkan kepribadian Narapidana selama mengikuti pembinaan dan tidak melanggar disiplin.

“Yang jelas tidak melanggar disiplin, ikut pembinaan disini,” tegasnya.

Suharman juga menyebutkan jumlah itu ada kemungkinan penambahan atau susulan jika masih memenuhi syarat. Misalnya jika pengadilan telah memutuskan dan telah menjalani kurungan selama enam bulan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan Narapidana yang menerima remisi itu juga bisa menerima asimilasi.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *