Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnamawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Edih membenarkan, pihaknya berhasil mengunkap kasus pencurian tiang milik PT Telkom.
“Ya, pelaku ada dua orang, mereka diamankan terpisah, pelaku AS warga Desa Perentak diamankan pada 3 Maret 2021, lalu pelaku DI warga Batang Merangin diamankan pada 5 Maret 2021,” bebernya.
Dikatakannya, barang bukti yang berhasil ditemukan dari pelalu seperti Kabel Optic dengan Panjang 200 Meter, 13 batang Tiang berbahan besi baja ringan dengan Panjang 9 Meter.
“Untuk barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku AS, saat ini masih berada dirumah pelaku karena masih terpasang untuk penyangga kabel PLN rumahnya, dan diperlukan tenaga teknisi berpengalaman untuk membongkarnya,” ungkapnya.(Sup)

Leave a Reply