Tidak hanya dilantik sebagai ketua RT, para tokoh masyarakat tingkat lingkungan ini juga dikukuhkan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi sebagai pemangku adat di wilayahnya masing-masing.

“Dalam waktu dekat, kami bersama DPRD sedang menyusun perda tentang hukum adat. Nanti, para ketua RT inilah yang menjadi pemangku adatnya. Jadi, persoalan kecil seperti sengketa antar tetangga atau masalah keluarga bisa diselesaikan di tingkat RT melalui pendekatan hukum adat,” jelas Maulana.

Maulana juga menekankan pentingnya pengelolaan dana Rp100 juta per RT yang digelontorkan pemerintah agar digunakan secara bertanggung jawab dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Setelah resmi dilantik, seluruh ketua RT akan mengikuti kegiatan pembekalan sehari penuh. Dalam sesi ini, Pemerintah Kota Jambi melibatkan sejumlah narasumber dari instansi strategis, seperti Densus 88 yang akan memberikan pemahaman terkait deteksi dini dan pencegahan potensi radikalisme.

Selain itu, BNPB dan BPBD juga akan memberikan materi tentang penanganan bencana seperti banjir, kebakaran, dan tanah longsor. Pembekalan lainnya mencakup penguatan wawasan kebangsaan, pemberdayaan masyarakat, serta manajemen pengelolaan sampah berbasis komunitas.

Baca juga :  Tinjau Lokasi Rawan Banjir, Walikota Jambi Tegaskan Komitmen Atasi Banjir