Selayang.id, MERANGIN — Hasil Pilkades Serentak 2022 Merangin masih menyisakan polemik. Pasalnya, terjadi gugatan hingga ke tingkat Kabupaten.
Ada dua Desa yang saat ini bersengketa ditingkat Kabupaten, yakni Desa Lubuk Birah Kecamatan Muara Siau dan Desa Sido Rukun Kecamatan Margo Tabir.
Khusus di Desa Lubuk Birah, perolehan suara kedua calon sama, yakni Akhyakudin Calon urut 1 dan Alwi Calon urut 2 sama-sama meraih suara 178. Kemudian ditetapkan Calon urut 1 sebagai Kades terpilih.
Namun warga pendukung calon urut 2 menduga ada indikasi kecurangan dalam proses pemilihan Desa Lubuk Birah ini. Sehingga puluhan warga mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin mencari keadilan, pada Jumat (3/6/2022) pagi.
Pantauan dilapangan, sedikitnya ada 50 orang massa mendatangi gedung Dewan tersebut, dan disambut oleh Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi, didampingi anggota Dewan dari Dapil IV diantaranya Hasren Purja Sakti dan Safriyon.
Sementara dari pihak Pemkab Merangin, tampak hadir Kadis PMD Merangin, Andre Fransusman didampingi Plt Kabag Hukum Setda Merangin.
“Hasil draw tidak kami permasalahkan, namun yang menjadi permasalahan adalah adanya indikasi kecurangan dalam proses pemilihan tersebut,” ujar perwakilan Warga.
Warga menyampaikan, beberapa indikasi kecurangan tersebut, diantaranya seperti ada yang mencoblos dua kali. Pemanggilan pemilih tidak berdasarkan absen, tapi berdasarkan daftar pemilih.
“Ada pencoblosan tidak dilakukan oleh pemilih, tapi dilakukan oleh orang lain,” beber warga lagi.
Mendapati informasi itu, anggota Dewan Dapil IV, Safriyon mempertanyakan regulasi penetapan calon terpilih, sedangkan perolehan suara sama kepada Kadis PMD.
Andre menjelaskan, berdasarkan aturan bahwa penetapan calon terpilih dengan perolehan suara sama, dengan Desa yang TPS hanya satu, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.

Leave a Reply