“Saya harap aparat hukum bisa melacak sampai ke akar-akarnya. Karena mereka ini pasti punya kiblat atau doktrin yang membuat mereka nekat melukai orang,” ujarnya.

Menanggapi keresahan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penerapan Upaya Preventif dan Represif terhadap Aksi Kelompok Kriminal Bermotor di Kota Jambi, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2025.

Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Jambi dan instansi terkait untuk melakukan langkah tegas dalam menangani fenomena geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Saya sangat setuju dengan kebijakan Pemkot Jambi dan juga pihak sekolah agar memberikan tindakan tegas bagi siswa yang terlibat. Supaya mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Bujang.

Warga berharap dengan adanya langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum, situasi keamanan di Kota Jambi dapat kembali kondusif, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang tanpa rasa takut. (*).

Baca juga :  DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD