“Kami meminta pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengusut tuntas persoalan ini. Jika benar ada dugaan penyimpangan dalam Surat Pengakuan Hak (SPH) yang melibatkan oknum kepala desa atau pihak lainnya, maka harus diungkap secara transparan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Salim.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberantasan mafia tanah yang kerap menghambat proyek infrastruktur.
“Presiden Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar kepentingan segelintir pihak tidak merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pengelola jalan tol, belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan tertundanya pembukaan pintu tol Jejawi serta target waktu pengoperasiannya.
Masyarakat berharap agar akses tol ini segera difungsikan sesuai peruntukannya, sehingga manfaat dari pembangunan infrastruktur dapat dirasakan oleh seluruh warga. (Rel/DONI PRATAMA)

Leave a Reply