Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jambi menggelar Seminar Nasional bertema “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional”. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Jambi pada Rabu, 25 Juni 2026 ini dihadiri ratusan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta unsur penegak hukum, dengan menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai keynote speaker.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, serta Kasrem 042/Garuda Putih Kol. Inf. Davy Darmaputra, S.I.P., M.I.P.
Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., yang sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan kebanggaan dan kehormatan luar biasa atas kehadiran Prof. Otto di kampus Pinang Masak.
“Kehadiran Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. di tengah-tengah kita hari ini merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa bagi UNJA. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan rasa hormat yang mendalam atas dedikasi dan rekam jejak karier beliau yang begitu cemerlang. Di dunia penegakan hukum Indonesia, nama beliau sudah sangat melegenda,” ujar Rektor.
Transformasi karier Prof. Otto dari dunia praktisi, akademisi, hingga puncak birokrasi pemerintahan pun menjadi inspirasi tersendiri bagi sivitas akademika. Rektor berharap sinergi ini dapat terus berlanjut secara konkret. “Kami menaruh harapan yang sangat besar agar Bapak Wamenko selaku representasi pemerintah pusat dapat terus memberikan bimbingan, arahan strategis, serta dukungan konkret bagi perkembangan UNJA. Sebagai universitas terbesar di Provinsi Jambi, kami terus berbenah meningkatkan kualitas mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi agar mampu menghasilkan lulusan hukum yang profesional, berkarakter, dan siap mengawal implementasi hukum nasional yang berkeadilan,” pungkas Rektor.
Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap transformasi sistem hukum pidana Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Jambi tentunya mendukung sepenuhnya transformasi sistem hukum pidana Indonesia serta implementasi KUHAP dan KUHP demi meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e UU No. 1 Tahun 2023 sebagai terobosan humanis dalam sistem pemidanaan, dan menyatakan bahwa Pemprov beserta seluruh Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Jambi siap mendukung implementasinya.
Sebagai keynote speaker, Prof. Otto memaparkan secara mendalam visi besar di balik lahirnya KUHP Nasional dan KUHAP baru. Kepada awak media usai menyampaikan keynote speech, ia menjelaskan pergeseran paradigma ini dengan bahasa yang lugas dan membumi.
“Kalau dulu, masyarakat dan penegak hukum itu serasa menerapkan hukum sebagai balas dendam. Kalau orang bersalah, melakukan kejahatan, langsung dihukum seberat-beratnya tanpa dipikirkan bagaimana perubahan dan pertobatan dari orang itu,” ujarnya. Kini, tegasnya, paradigma itu bergeser ke tiga pilar utama: korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Di dalam ruangan, Prof. Otto memaparkan lebih jauh relasi komplementer antara dua regulasi besar ini. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menghadirkan pengakuan atas hukum yang hidup di masyarakat atau living law, sanksi alternatif, dan reformasi pidana yang lebih humanis. Sementara UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengejawantahkan paradigma baru dan menjamin due process of law agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan. Keduanya ibarat dua sisi mata uang, ekosistem keadilan tidak akan terwujud tanpa keselarasan antara keduanya. Ia juga mengingatkan bahwa keadilan yang tertuang dalam kedua regulasi tersebut berisiko menjadi sekadar teks mati di atas kertas jika tidak ada pihak yang mengawal roh implementasinya.
Di sinilah Prof. Otto menggarisbawahi empat fungsi utama yang harus diemban advokat di masa transisi: sebagai fasilitator restorative justice dengan mengedepankan pemulihan di luar pengadilan; sebagai navigator living law untuk mencegah kerugian akibat subjektivitas dalam penerapan pasal-pasal terbuka; sebagai human rights guardian yang memastikan kepatuhan aparat pada KUHAP; serta sebagai pendidik kesadaran hukum yang menyosialisasikan implikasi pasal-pasal baru kepada masyarakat luas.
Prof. Otto menutup paparannya dengan seruan kepada seluruh pemangku kepentingan hukum agar turut berperan dalam mensosialisasikan regulasi baru ini kepada masyarakat luas. “Harapan saya agar KUHP ini dipahami secara sederhana, sehingga baik kampus maupun advokat bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan-aturan dalam KUHP itu dengan cara yang sederhana, supaya mereka mengetahui dan bisa mematuhi undang-undang itu,” pungkasnya.
Dekan Fakultas Hukum UNJA, Dr. Hartati, S.H., M.H., mengingatkan bahwa Indonesia sedang memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya.
“Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang disusun sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945 serta karakter yang sesuai dengan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Dr. Hartati menambahkan bahwa perubahan ini tidak hanya mengubah substansi hukum pidana, tetapi juga cara pandang dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana menuju sistem yang lebih modern, berkeadilan, humanis, serta menghormati HAM.
Wamenko Otto Hasibuan di UNJA: Hukum Bukan Lagi Soal Balas Dendam, Advokat Harus Kawal Transformasi Pidana Indonesia
Mendalo – Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jambi menggelar Seminar Nasional bertema “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional”. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Jambi pada Rabu, 25 Juni 2026 ini dihadiri ratusan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta unsur penegak hukum, dengan menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai keynote speaker.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, serta Kasrem 042/Garuda Putih Kol. Inf. Davy Darmaputra, S.I.P., M.I.P.
Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., yang sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan kebanggaan dan kehormatan luar biasa atas kehadiran Prof. Otto di kampus Pinang Masak.
“Kehadiran Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. di tengah-tengah kita hari ini merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa bagi UNJA. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan rasa hormat yang mendalam atas dedikasi dan rekam jejak karier beliau yang begitu cemerlang. Di dunia penegakan hukum Indonesia, nama beliau sudah sangat melegenda,” ujar Rektor.
Transformasi karier Prof. Otto dari dunia praktisi, akademisi, hingga puncak birokrasi pemerintahan pun menjadi inspirasi tersendiri bagi sivitas akademika. Rektor berharap sinergi ini dapat terus berlanjut secara konkret. “Kami menaruh harapan yang sangat besar agar Bapak Wamenko selaku representasi pemerintah pusat dapat terus memberikan bimbingan, arahan strategis, serta dukungan konkret bagi perkembangan UNJA. Sebagai universitas terbesar di Provinsi Jambi, kami terus berbenah meningkatkan kualitas mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi agar mampu menghasilkan lulusan hukum yang profesional, berkarakter, dan siap mengawal implementasi hukum nasional yang berkeadilan,” pungkas Rektor.
BACA JUGA : HIMATRO UNJA Undang Praktisi PLN Bedah Potensi Energi Terbarukan Jambi dalam Electrical Fair 2026
Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap transformasi sistem hukum pidana Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Jambi tentunya mendukung sepenuhnya transformasi sistem hukum pidana Indonesia serta implementasi KUHAP dan KUHP demi meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e UU No. 1 Tahun 2023 sebagai terobosan humanis dalam sistem pemidanaan, dan menyatakan bahwa Pemprov beserta seluruh Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Jambi siap mendukung implementasinya.
Sebagai keynote speaker, Prof. Otto memaparkan secara mendalam visi besar di balik lahirnya KUHP Nasional dan KUHAP baru. Kepada awak media usai menyampaikan keynote speech, ia menjelaskan pergeseran paradigma ini dengan bahasa yang lugas dan membumi.
“Kalau dulu, masyarakat dan penegak hukum itu serasa menerapkan hukum sebagai balas dendam. Kalau orang bersalah, melakukan kejahatan, langsung dihukum seberat-beratnya tanpa dipikirkan bagaimana perubahan dan pertobatan dari orang itu,” ujarnya. Kini, tegasnya, paradigma itu bergeser ke tiga pilar utama: korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Di dalam ruangan, Prof. Otto memaparkan lebih jauh relasi komplementer antara dua regulasi besar ini. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menghadirkan pengakuan atas hukum yang hidup di masyarakat atau living law, sanksi alternatif, dan reformasi pidana yang lebih humanis. Sementara UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengejawantahkan paradigma baru dan menjamin due process of law agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan. Keduanya ibarat dua sisi mata uang, ekosistem keadilan tidak akan terwujud tanpa keselarasan antara keduanya. Ia juga mengingatkan bahwa keadilan yang tertuang dalam kedua regulasi tersebut berisiko menjadi sekadar teks mati di atas kertas jika tidak ada pihak yang mengawal roh implementasinya.
BACA JUGA : Soft Skill Jadi Fokus Utama Seleksi Interview Beasiswa KSE UNJA 2026
Di sinilah Prof. Otto menggarisbawahi empat fungsi utama yang harus diemban advokat di masa transisi: sebagai fasilitator restorative justice dengan mengedepankan pemulihan di luar pengadilan; sebagai navigator living law untuk mencegah kerugian akibat subjektivitas dalam penerapan pasal-pasal terbuka; sebagai human rights guardian yang memastikan kepatuhan aparat pada KUHAP; serta sebagai pendidik kesadaran hukum yang menyosialisasikan implikasi pasal-pasal baru kepada masyarakat luas.
Prof. Otto menutup paparannya dengan seruan kepada seluruh pemangku kepentingan hukum agar turut berperan dalam mensosialisasikan regulasi baru ini kepada masyarakat luas. “Harapan saya agar KUHP ini dipahami secara sederhana, sehingga baik kampus maupun advokat bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan-aturan dalam KUHP itu dengan cara yang sederhana, supaya mereka mengetahui dan bisa mematuhi undang-undang itu,” pungkasnya.
Dekan Fakultas Hukum UNJA, Dr. Hartati, S.H., M.H., mengingatkan bahwa Indonesia sedang memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya.
“Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang disusun sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945 serta karakter yang sesuai dengan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Dr. Hartati menambahkan bahwa perubahan ini tidak hanya mengubah substansi hukum pidana, tetapi juga cara pandang dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana menuju sistem yang lebih modern, berkeadilan, humanis, serta menghormati HAM.
BACA JUGA : Milad ke-14 UKM Go Green UNJA: Membangun Organisasi Hijau yang Progresif, Adaptif, dan Berdampak
Ketua DPC PERADI Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir, S.H., M.H., menyampaikan sambutan dengan penuh haru dan kebanggaan. Ia mengungkapkan bahwa DPC PERADI Jambi telah menjalin kerja sama dengan FH UNJA sejak tahun 2005, dan kolaborasi tersebut terus terjaga hingga kini. Dalam kesempatan itu ia menitipkan sebuah cita-cita besar kepada Wamenko untuk diteruskan kepada Presiden, yakni terwujudnya sebuah Gedung Pendidikan Khusus Advokat di lingkungan kampus UNJA.
“Mudah-mudahan nanti di masa kepemimpinan Bapak Wamenko, mohon juga nanti izin dari Bapak Presiden untuk mewujudkan keinginan kami. Sehingga nanti cita-cita kami dari 2005 sampai sekarang mendidik para calon advokat alumni FH UNJA tidak kemana-mana lagi,” tuturnya.
Kunjungi :http://www.unja.ac.id












