Selayang.id, MERANGIN — Wakil Ketua DPRD Merangin, Ahmad Kausari menyoroti persoalan sengketa pilkades Lubuk Birah Kecamatan Muara Siau.
Ahmad Kausari meminta Dinas PMD dan Bagian Hukum Setda Merangin, sebelum mengambil keputusan agar mengkaji terlebih dahulu dari berbagai sisi dan aspek.
“Khusus Desa Lubuk Birah, perolehan suara calon kades sama, dan indikasi laporan adanya kecurangan, tentu sebelum mengambil keputusan ini betul betul dikaji terlebih dahulu,” kata Kausari.
Karena adanya indikasi kecurangan, sambung Ketua Partai DPD PAN Merangin itu, Dewan tidak ingin mengeintervensi, akan tetapi karena adanya laporan yang masuk ke pihak DPRD Merangin maka harus ditindaklanjuti.
“Berdasarkan laporan yang masuk ke kita (DPRD Merangin), kita minta Dinas PMD harus bisa menjelaskannya. Kalaulah seandainya memang indikasi kecurangan itu benar, tidak menutup kemungkin laksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Kepala Dinas PMD Merangin, Andre Fransusman yang dikonfirmasi mengaku jika persoalan Pilkades sudah diselesaikan, maka calon kades terpilih Desa Lubuk Birah, Akhyakudin akan dilantik bersama 168 calon Kades terpilih lainnya, yang direncanakan akan berlangsung pada Selasa (14/6/2022).
“Sudah selesai, sudah ada keputusan Bupati Merangin, bahwa Bupati menguatkan keputusan PPS Desa, yang juga ditegaskan melalui surat camat,” ungkap Kadis, Senin (13/6/2022).(Supmedi)
Discussion about this post