Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, menghadiri kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/5/2025).
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, Samsul Riduan menyampaikan sejumlah masukan terkait rancangan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyoroti berkurangnya kewenangan pemerintah daerah, termasuk DPRD, akibat beberapa kali revisi undang-undang tersebut.
“Fungsi dan kekuatan daerah dalam hal pembiayaan dan kebijakan fiskal semakin terbatas, terutama dalam hal negosiasi dengan investor,” ujarnya.
Samsul juga meminta agar DPD RI memperjuangkan penguatan aspek fiskal dalam revisi undang-undang, terutama terkait ketergantungan daerah terhadap dana transfer dan dana bagi hasil dari pusat.
Selaras dengan Samsul Riduan, Gubernur Jambi Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan perlunya evaluasi terhadap beberapa kewenangan yang saat ini ditarik ke pusat, agar ke depan bisa dikaji ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Ada sejumlah kewenangan yang sebelumnya dikelola daerah yang kembali ke pusat. Hal ini perlu dikaji ulang agar bisa dikembalikan menjadi kewenangan Gubernur maupun Bupati/Wali Kota,” kata Al Haris