“Berkaitan dengan masalah disiplin, dalam rangka meningkatkan disiplin ASN dilingkup Pemkab Muaro Jambi, saya telah mengeluarkan intruksi mengenai jadwal jam kerja. Setiap hari Senin sampai Kamis, masuk dan pulang kerja jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, dan khusus hari Jum’at masuk jam 07.30 WIB pulang jam 16.00 WIB. Instruksi yang telah saya keluarkan tersebut adalah dalam rangka mematuhi aturan mengenai jam kerja efektif dalam satu minggu yang secara komulatif sebanyak 37,5 jam selama 5 (lima) hari kerja yaitu hari Senin  s/d Jum’at.


Selanjutnya Wabup BBS mengingatkan Kembali kepada seluruh ASN dilingkup Pemkab Muaro Jambi untuk tetap disiplin dalam menjalankan protocol Kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Karena vaksinasi dan disiplin protocol Kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemic Covid 19.
Terakhir Wabup BBS berpesan agar segera melaksanakan program kegiatan sesuai denga napa yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2022.


“Saya minta kepada pengguna anggaran maupun pengelola kegiatan untuk terus meningkatkan kinerja dan kapasitasnya, sehingga apa yang menjadi target dan sasaran yang telah ditetapkan dapat terealisasi sebagaimana yang diharapkan” tutup Wabup BBS.(Nan)

Baca juga :  Raden Najmi Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Perdana Tahun 2025