Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjamin akses pendidikan yang setara bagi semua siswa dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan calon siswa yang berhak.
Pinto menyampaikan bahwa seleksi PPDB harus didasarkan pada kriteria yang jelas dan obyektif, seperti nilai rapor, prestasi akademik, dan tes potensi akademik.
Ia menegaskan bahwa tindakan suap dalam proses seleksi PPDB adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak akan ditoleransi.
“Saya bertekad untuk mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan berkeadilan. Saya mendukung proses seleksi PPDB yang objektif dan transparan, yang memungkinkan setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas,” tutupnya
Halaman

Leave a Reply