“Sedangkan menurut peraturan pemerintah No 37 Tahun 2011 forum lalu lintas angkutan jalan merupakan wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan untuk saling bersinergi dalam merencanakan strategi dan mengembangkan perencanaan manajemen pengelolaan lalulintas angkutan jalan,” ujarHairan.

Lebih lanjut Wabup sampaikan bahwa permasalahan lalu lintas di Tanjabbar, khususnya di Kota Kualatungkal sangatlah kompleks, seperti manajemen lalulintas yang tidak optimal, kurangnya sarana dan prasarana angkutan jalan, dan kurangnya kepedulian masyarakat dalam keselamatan dalam berlalulintas.

“Sesuai dengan tujuan terbentuknya forum lalulintas dan angkutan jalan adalah untuk mewujudkan sistem lalulintas dan angkutan yang aman, lancar, tertib dan selamat serta terwujudnya etika berlaku lintas dalam berkendaraan dijalan umum,” pungkasnya.

Baca juga :  Bupati Tanjabbar Lakukan Safari Ramadhan ke Masjid Sabilul Huda Teluk Nilau