Sementara Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E Aminudin Aziz mengatakan, status daya hidup sastra lisan daerah dikategorikan ke dalam beberapa status.

“Pertama, status aman, kedua rentan, ketiga mengalami kemunduran, keempat terancam punah, kelima kritis dan keenam punah. Kita belum tahu ‘Ampek Ganjie Limo Gonop’ masuk status mana, makanya kita kaji terlebih dahulu,” jelasnya.

Kegiatan pengkajian tersebut jelas E Aminudin, akan dilaksanakan pada 27 Mei samapai 02 Juni 2021, melakukan observasi, wawancara mendalam, serta pembagian kuesioner kepada para penutur sastra lisan tersebut dan masyarakat setempat.

“Untuk itu, kami memohon dukungan dan bantuan Bapak Wabup dalam pelaksanaan kegiatan ini, sehingga bisa berlangsung lancar sesuai dengan yang ditargetkan,” harapnya. (sup)

Baca juga :  Banyak Sekolah Dipimpin Plt Kepsek, Wabup Nilwan Lantik 81 Kepsek di Merangin