Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Batanghari H. Bakhtiar menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada segenap anggota DPRD yang telah mengagendakan paripurna tersebut.

“Penyelenggaraan sistem pemerintahan dan otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia saat ini terus melakukan perubahan – perubahan di berbagai bidang termasuk diantaranya keuangan negara dan daerah dengan lahirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

” Undang – undang nomor 1 tahun 2022 ini, merupakan kebijakan negara yang didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” Ucapnya

Tambahnya” Berdasarkan undang – undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Saya juga berharap agar Ranperda tersebut dapat dibahas dengan maksimal antara seluruh anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari. Kami berharap ranperda ini ditetapkan menjadi perda sebelum berakhirnya tahun anggaran 2023, sehingga kita tidak kehilangan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah untuk tahun anggaran 2024,”Ujar H.Bakhtiar.(M.pm. Alan)

Baca juga :  Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Tanggapan atas Tiga Rancangan Perda di Rapat Paripurna