Menindaklanjuti kejadian itu, Plt Bupati Merangin selain telah memanggil Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Merangin, Sobraini, juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

Bagaimana dengan pemilik sapi-sapi itu? Ditegaskan Plt Bupati, siapa pemilik sapi-sapi itu sedang ditelusuri. Jika sudah tahu siapa pemilik sapi tersebut, juga akan dipanggil atas kelalaian membiarkan ternaknya berkeliaran.

Pemilik sapi yang bebas berkeliaran di halaman depan Kantor Bupati Merangin, akan dikenakan sanksi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 12 tahun 2004, tentang penertiban ternak.

Plt Bupati juga menghimbau para pemilik ternak, untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran kemana-mana atau dikandangkan, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum. (sup)

Baca juga :  Belum Gunakan Mobnas BH 1 F, Mashuri :"Secara Kewenangan Memang Sudah Bisa"