Menurut kajian hukum tata negara, kewenangan RTRW Kota memang sepenuhnya berada di ranah pemerintah kota. Gubernur tidak bisa serta-merta mengambil alih kewenangan teknis kota/kabupaten, kecuali dalam hal pembinaan dan pengawasan umum. Apa yang dilakukan Al Haris adalah bentuk penghormatan pada aturan perundangan sekaligus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi.

Sayangnya, potongan video itu sengaja dipelintir dan diviralkan untuk membentuk persepsi sesat. Publik perlu memahami bahwa langkah Al Haris justru benar, karena menyerahkan jawaban kepada Walikota Jambi merupakan sikap taat aturan dan sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Fakta ini harus menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih cerdas dalam menilai informasi. Jangan mudah percaya pada potongan video tanpa memahami konteks utuh. Gubernur Jambi Al Haris tetap konsisten menunjukkan kepemimpinan yang tegas, elegan, dan taat aturan.

Baca juga :  Pansus Tata Tertib DPRD Provinsi Jambi Stuba Ke DPRD Riau