Tidak lama kemudian saat kelima pelaku sedang memindahkan buah sawit hasil curian dari kapal ketek ke daratan dengan gerak cepat personel Polsek bersama warga langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus empat pelaku sedangkan satu pelaku berhasil lolos melarikan diri.

Para pelaku berikut barang bukti 30 janjang buah sawit, 1 unit kapal ketek, 1 buah tojok dan 1 buah egrek langsung diamankan ke Mapolsek Rambutan.guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku. Semuanya mengakui telah melakukan pencurian buah sawit di kebun milik korban.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Kapolsek Rambutan AKP Ledi. SH. MH membenarkan adanya pencurian buah sawit milik korban Alpino kepala Desa Baru. Dan pelaku tindak kejahatan tersebut telah diamankan personelnya.

Lebih lanjut dikatakan AKP Ledi bahwa, empat pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihaknya.

” Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara,” jelasnya Kamis (13/2/25).

Baca juga :  Dibawah Guyuran Hujan, Ketua DPRD Hafiz Fattah Terima Aspirasi Masyarakat

Kemudian disampaikan Kapolsek, untuk memastikan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Rambutan pihaknya akan terus menekan potensi tindak kriminal.

” Ya, kami akan menindak tegas pelaku tindak kejahatan demi kondusifnya kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rambutan, ” pungkas AKP Ledi.(DONI PRATAMA)