BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil menangkap empat pelaku pencurian buah sawit milik Alpino (41) kepala Desa Baru kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin provinsi Sumsel.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B.03/II/2025/SPK/SEK RMBTN/RES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, Tanggal 09 Februari 2025.

Mendapati adanya informasi tindak kejahatan diwilayah hukumnya, Kapolsek Rambutan AKP Ledi. SH. MH langsung memberikan perintah pada personelnya untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Dengan respon cepat, unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil menangkap empat pelaku, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Adapun identitas empat pelaku yang telah diamankan petugas yaitu Edi (52) warga desa Tanjung Kerang, Doni Damara (21) warga RT 02 desa Plaju, Rianmon alias Emon (30) kadus II desa Tanah Lembak dan Herisko (24) warga RT 02 desa Tanjung Kerang sementara pelaku lainnya bernama Regar masih dalam pengejaran.

Diketahui kronologis pencurian terjadi pada hari Sabtu 08 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wib, korban Alpino selaku kepala Desa Baru kecamatan Rambutan memberikan informasi bahwa di kebun sawit miliknya sering terjadi kehilangan buah sawit ketika mendekati waktu panen.

Baca juga :  Lomba Bidar Pedamaran,Bangkitkan Nilai-Nilai Kebangsaan

Sehingga korban mengajak warga dan personel Polsek Rambutan untuk mengintai para pelaku pencurian di lokasi pengepokan (pengumpulan buah sawit) yang telah dicurigai menjadi tempat disembunyikannya buah sawit hasil curian.

Kemudian pada hari minggu 09 Februari 2025 sekira pukul 02.30 wib dinihari, korban bersama sama warga desa serta personel Polsek Rambutan melakukan pengintaian di lokasi, setelah menunggu sekitar 1 jam datanglah para pelaku (5 orang) menggunakan kapal ketek berikut buah sawit hasil curiannya.