Ditambahkan IPDA H.Sirait, Unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu melanjutkan dengan penggerebekan dilokasi kedua di desa kota karang disebuah warung milik pelaku D (25).dan D sebagai pemain judi online dan  menyiapkan tempat serta memfasilitasi para pemain judi online dengan mentransfer deposito ke akun slot dan mengambil keuntungan dari penjualan dana melalui aplikasi digital.

Selanjutnya terduga Dua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,” tandas Kanit.

Ditempat yang sama Kedua pelaku yang sedang di periksa petugas mengakui atas perbuatannya, Y (41) mengatakan baru beberapa bulan berjualan togel online.

Sementara D (25) juga mengaku kepada penyidik baru sekitar tujuh bulan memfasilitasi penjualan deposit judi online dengan menggunakan
smartphone. ungkapnya

Baca juga :  HUT Provinsi Jambi ke 68, Wiranto Bacakan Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi