selayang.id, MUARO JAMBI.-Unit reskrim Polsek Kumpeh ulu berhasil meringkus Dua pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online inisial Y (41) warga Desa Teluk Raya Rt 08 bersama D (25) warga desa kota karang sebagai pemain judi online dan menyiapkan tempat.

Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus A Purba melalui Kanit Reskrim IPDA H.Sirait

menerangkan,penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Polsek setempat.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat,Dua Pelaku 303 judi online jenis Togel dan Slot diringkus unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu di dua lokasi berbeda diwilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu dan penangkapan kedua pelaku ini di dua lokasi berbeda yakni desa kota karang dan desa teluk raya pada Senin malam 22/08/22,”ungkapnya Kanit Reskrim IPDA H.Sirait,selasa,(23/08/2022).

Lanjutnya dikatakan Sirait,lokasi pertama unit Reskrim menangkap pelaku judi online Y (41) warga Rt.08 desa teluk raya dirumahnya tanpa perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan pemeriksaan ditemukan sejumlah uang, handphone dan barang bukti transaksi yang digunakan pelaku untuk berjualan togel melalui online melalui Smartphone.”tuturnya.

Baca juga :  Unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu berhasil menangkap pelaku