Selain itu, kualitas sumber daya manusia di lingkungan pengadilan agama juga perlu ditingkatkan. Hakim dan staf pengadilan harus senantiasa dilatih untuk memberikan pelayanan profesional dan berintegritas. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena apabila yang mencuri di antara mereka adalah orang terpandang, mereka membiarkannya. Tetapi jika yang mencuri adalah orang lemah, mereka menjatuhkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kepercayaan publik terhadap institusi peradilan tidak hanya bergantung pada hasil putusan, tetapi juga pada prosesnya. Proses hukum yang cepat, transparan, dan manusiawi adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang tinggal di pelosok desa seperti Sukasmi.
Kasus ini semestinya menjadi momentum introspeksi bagi Pengadilan Agama Kayuagung dan institusi peradilan lainnya untuk melakukan reformasi yang nyata. Tanpa perubahan yang konsisten, institusi peradilan akan terus kehilangan kepercayaan publik. Kepercayaan adalah modal utama dalam mewujudkan keadilan yang sejati.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. (***)

Leave a Reply