“Sejauh ini sudah ada tiga pegawai negeri sipil dan oknum kades yang diduga melanggar. Netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN dan perangkat desa malah diabaikan. Ini merupakan pelecehan terhadap demokrasi yang terjadi secara luas,” tegas Tomi.

Ia juga menyoroti tindakan Edi Karso, Kepala Desa Sungai Jeruju, yang secara terbuka memberikan dukungan kepada pasangan calon Muchendi-Supriyanto. Edi diduga menghadiri pertemuan konsolidasi tim pemenangan di kediaman H Jon, sebuah tindakan yang menurut Tomi melanggar hukum.

Bidan Desa Somor, Sulasni, juga dituduh melanggar netralitas setelah fotonya yang berpose bersama calon Bupati Muchendi dan menunjukkan simbol dukungan dua jari tersebar di media sosial. “Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana pemilu ini seharusnya tidak diabaikan. Kami berharap Bawaslu segera memproses pengaduan yang kami sampaikan,” lanjut Tomi.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Kami akan mengkaji terlebih dahulu. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk tindak lanjut,” tandasnya (REL).

Baca juga :  Dikukuhkan, Jabatan Kades di OKI Jadi 8 Tahun