Selain itu, Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2050 juga disepakati untuk disahkan menjadi Perda. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Lilis Ismayani menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tersebut.
“Peraturan Daerah adalah instrumen penting untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan menuju kesejahteraan, rasa keadilan, dan kepastian hukum yang diharapkan oleh masyarakat,” jelas Lilis Ismayani.
Fraksi PDI Perjuangan berharap Ranperda RPJPD Provinsi Jambi 2025-2045 dapat secara konsisten mengidentifikasi permasalahan yang ada di Provinsi Jambi dan merumuskannya dalam perencanaan pembangunan secara tepat. Sementara itu, terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan, fraksi ini mengharapkan komitmen pemerintah Provinsi Jambi terhadap prioritas pembangunan kependudukan.

Leave a Reply