Rijen membeberkan, terhadap putusan pengadilan pihaknya tetap menghargai, namun dalam hal ini sepertinya ada hal-hal yang diduga tidak dilakukan oleh penyidik bahkan diduga tidak diperhatikan hak-hak dari pada kliennya ketika dipengadilan, karena menurut mereka pada saat ketiganya diperiksa oleh penyidik di Polsek Mesuji Raya saat itu.

“Ketiga klien kami ditanya oleh penyidik, Siapa Bos kamu ? Itu dijawab oleh klien kami adalah diduga Tanjung. Namun sepertinya didalam BAP kepolisian Polsek Mesuji Raya ketika itu diduga tidak dituliskan atau diketik oleh penyidik dalam BAP saat itu. Begitu juga pada saat dipersidangan, JPU pernah menanyakan, Apakah selain bertiga masih adakah orang lain terlibat ? Dijawab oleh klien kami ketika itu, ada pak, Hilal dan Tanjung,” bebernya.

Rijen menyayangkan, hingga vonis Pengadilan Negeri Kayuagung kepada klien kami saat itu, hingga kini Hilal dan Tanjung tidak dipanggil atau ditahan apalagi dihukum seperti kliennya, padahal mereka sudah sama-sama tahu bahwa didalam aturan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 55 KUHP, siapapun yang ikut serta baik orang yang memberi jalan, memberikan perintah, melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana harus mendapat perlakuan hukum yang sama.

Baca juga :  Wali Kota Bekasi Temui Langsung Satpam Sumarecon atas Kesiapsiagaan Jaga Kondusivitas Kota, Stick Golf Jadi Simbol

“Sebagaimana asas hukum “Equality before the law” atau persamaan dimata hukum, Selain itu, dari apa yang diterangkan oleh klien kami, pada saat kejadian itu juga sopir dan mobil yang membawa buah kelapa sawit pada malam itu diduga sudah distop dan diamankan oleh pihak keamanan namun sepertinya sang sopir berikut mobil yang membawa buah sawit yang diduga hasil curian di PT Telaga Hikmah Tiga tersebut tidak diamankan atau ditangkap,” imbuhnya.

Rijen mengungkapkan, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Kayuagung, barang bukti yang dihadirkan hanya 3 (tiga) buah egrek, 2 (dua) buah angkong dan 10 tandan buah kelapa sawit. Lebih ironi lagi, saksi mereka bertiga yang diduga melakukan pencurian buah sawit tersebut yakni mereka bertiga yang menjadi saksi satu dengan saksi lainnya, alias tidak ada saksi lain selain mereka bertiga.

“Untuk itu kita akan melakukan upaya-upaya hukum, dimana dalam waktu dekat kita akan melaporkan mereka yang diduga ikut terlibat didalam kasus pencurian sebagaimana yang telah dialami oleh klien kami, namun mereka masih berkeliaran, sehingga kita berharap kepada Kapolda Sumsel, Kapolres OKI maupun Kapolsek Mesuji Raya untuk dapat menerima laporan kami dan nantinya memproses mereka yang terlibat dalam kasus sebagaimana pasal 363 KUHP, dimana selain klien kami diduga ada oknum-oknum lainnya yang ada hubungannya dengan klien kami ini, dengan demikian sepremasi hukum itu bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi siapapun dan tidak ada istilah pandang bulu,” tandasnya.(Doni Pratama)

Baca juga :  Pansus III Berang!! Bappeda Tak Hadir Rapat Ranperda Lpj Bersama Dewan