Selayang.id, Kayuagung —- Tiga mantan narapidana kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Telaga Hikmah Tiga yang berada di Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sebelumnya telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 4 Agustus 2021 lalu dengan hukuman selama 2 (dua) tahun penjara.
Kini para mantan narapidana itu telah dapat menghirup udara segar dan mereka mencari untuk menuntut keadilan.
Pasalnya menurut mereka, pada saat di tangkap dan diperiksa atau di BAP oleh pihak penyidik di Kepolisian Sektor (Polsek) Mesuji Raya pada Bulan April 2021, terduga otak pelaku atau yang menyuruh mereka melakukan pencurian buah kelapa sawit diperkebunan sawit yang diduga milik PT Telaga Hikmah Tiga.
Meski sudah disebutkan nama “Tanjung” pada saat di BAP oleh Penyidik bahkan saat di tanya oleh Hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung saat itu, hingga kini Tanjung dan Hilal serta sopir yang mengangkut buah sawit yang diduga hasil pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tidak dipanggil atau diperiksa oleh pihak Kepolisian Polsek Mesuji Raya, apalagi ditahan dan dituntut oleh pihak Kejaksaan atau diadili di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Hal tersebut diungkapkan, oleh Ketiga mantan narapidana melalui kuasa hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH menurut kuasa hukum mereka bertiga tersebut, kasus pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP yang telah disangkakan terhadap kliennya yang mana kasus mereka telah inkrah dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun atau selama 24 bulan.
“Sebagaimana vonis hukuman yang disebutkan oleh klien kami itu telah mereka jalani, dan sekarang ketiga klien kami tersebut telah bebas,” terangnya, Senin (21/11/2022).

Leave a Reply