“Kalau sudah seperti itu, jelas bantuan PKH ini jadi tidak tepat sasaran dan jadi sangat tidak efektif sekali. Untuk itu perlu dibuat usulan untuk mereview data warga penerima bantuan PKH tersebut,” jelas Sekda.
Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak tegas Sekda, harus segera mereview data warga menerima bantuan PKH dan kembali membuat data warga penerima PKH yang valid.
Bantuan PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH dengan cara diberi kartu PKH.
Kartu PKH ini berfungsi sebagai kartu pengambilan Sembako. Kartu ini bukan untuk menabung, tapi untuk pengambilan Sembako ke warung yang sudah ditunjuk sesuai dengan jumlah dana yang diberikan. (Supmedi)

Leave a Reply