“Konsekuensinya, pertama pemutusan kontrak, dalam artian berapa fisik yang selesai dikerjakan pihak ketiga, itu yang akan kita bayarkan,” terangnya.

“Kedua, tetap dikerjakan fisiknya hingga selesai, tapi pembayaran sisa ditahun berikutnya, itu yang disebut dengan tunda bayar, Itu yang akan kita lihat perkembangannya,” tambah Sekda.

Dikatakannya, tunda bayar yang terjadi dua tahun sebelumnya, salah satu penyebabnya akibat dari refocusing anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.

Sedangkan pada tahun 2022 ini menurut Fajarman, yakni tergantung dengan ketersediaan pendanaan di Pemkab Merangin. Meskipun saat ini Covid-19 belum hilang sepenuhnya.

“Kemarin Covid, karena pendanaan kita dipakai untuk pembiayaan Covid. Kalau ini, sumber pendapatan kita yang tidak sesuai dengan perencanaan, itu imbas dari situ,” pungkasnya. (Supmedi)

Baca juga :  Ditengah TPP Sekda Naik, Ada Honorer di Merangin Hanya Terima Rp 214 Ribu Sebulan