Priyo, Manager PLN ULP Kayuagung membantah dan membongkar pernyataan dari pihak disnakertrans OKI. Menurut nya jumlah tagihan listrik yang sebenarnya dibayarkan oleh Disnakertrans OKI, yakni Rp1.600.000 untuk Balai Latihan Kerja (BLK), Rp1.300.000 untuk kantor utama, dan Rp380.000 untuk bangunan tambahan di belakang kantor. Totalnya jauh lebih kecil dibandingkan klaim Septa yang menyebutkan anggaran listrik mencapai Rp5 juta per bulan.
“kemudian, saya tegaskan PLN tidak pernah membiarkan tunggakan selama tiga bulan. Aturan kami tegas, setiap tanggal 20 tagihan harus dibayar. Jika tidak, maka kami akan lakukan tindakan, termasuk pemutusan sementara,” tegas Priyo kepada oganpost di kantor PLN ULP Kayuagung Senin (3/2).
Pryo menjelaskan dasar pemutusan atau penyegelan 4 dinas yang terlambat membayar, walaupun kini pembayaran tersebut telah di selesaikan.
“Awal bulan kami mengirimkan surat berupa tagihan atau invoice. Jika belum dibayarkan, kami memberikan peringatan, dan jika masih belum ada pembayaran, maka dilakukan penyegelan. Namun, saat ini pihak dinas tersebut telah menyelesaikan semua tagihan,” kata Priyo. (Rel/DONI PRATAMA)

Leave a Reply