Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2023 sudah selesai dilakukan beberapa waktu lalu.
Sejumlah temuan terungkap dalam audit tersebut mulai dari kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, penyertaan modal yang tidak cermat hingga hal-hal lainnya yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Terkait dengan sejumlah temuan tersebut pihak Kejaksaan Negeri OKI mengaku siap mengawal dan menjadikan hasil temuan sebagai atensi.
Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Intel Alex Akbar SH MH mengatakan, pihaknya siap untuk menindaklajuti temuan dari BPK terutama adanya indikasi kerugian negara.
“Kita akan tindaklanjuti temuan tersebut.” Katanya, Rabu (24/7/2024).
Menurut Kajari pihaknya akan bertindak tegas atas adanya temuan BPK terlebih jika hal tersebut tidak ada upaya tindaklanjuti untuk diselesaikan.
“Dalam temuan tersebut ada waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti, jika tidak maka kita tegas akan menindaklanjutinya.” katanya.
Sementara itu berdasarkan hasil audit BPK, Anggaran akomodasi perjalanan dinas anggota DPRD OKI terjadi lebih bayar mencapai Rp5.773.520.422.-
Ada pun 18 nama yang disebut harus mengambilan kelebihan bayar akomodasi perjalanan dinas yakni AFi Rp444.624.500, AAW Rp81.201.700, dan AMe Rp2.394.000. Kemudian, Agu Rp11.241.000, AAr Rp50.403.000, dan ACh Rp209.291.700.
Selanjutnya, Ami Rp65.572.500, BTa Rp429.415.100, Bir Rp200.952.500, BAp Rp92.920.889, dan BYa Rp44.970.800. Kemudian, Bud Rp126.455.200, DSu Rp94.329.000, Dep Rp65.572.500, dan DPM Rp99.360.520. Ada pula, EFe Rp52.352.000, EWi Rp5.928.000, dan FYa Rp11.241.000.
Terkait temuan tersebut Inspektorat OKI telah mengirimkan surat kepada 18 anggota DPRD OKI yang surat pertanggungjawabannya tidak lengkap.
“Sudah kami kirimkan surat itu by name by address,” ujar Inspektur Inspektorat OKI Syafaruddin.

Leave a Reply