“Itu idak dibenarkan, peruntukan jatah keuntungan pengelolaan blok minyak dan gas harusnya hanya dimiliki Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Temuan itu diketahui setelah Bangga mendapatkan laporan dari Komisi II saat rapat Banggar pada Senin (11/9/2023) lalu.

“Saya berharap kepada Pemprov Jambi benar-benar transparan dalam hal ini,” katanya lagi.

Baca juga :  Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Cek Langsung Progres Jalur Khusus Batu Bara PT.IBS, Underpass Rampung dan Progres Pembangunan 86 Persen