Batanghari_Dari hasil ending Tim Investigasi pada kamis 4 Juli 2024 terkait keberadaan PT. Agro Merak Sejahtera (AMS) terjawab sudah, ini langsung diklarifikasi oleh pihak Perusahaan terkait legalitas dan produktivitas pabrik selama beroperasi lebih kurang satu Minggu,Jumat (05/07/2024).
Jelas bahwasanya PT. Agro Merak Sejahtera (AMS) dalam mengoperasikan alat pabrik melalui sebuah tahapan-tahapan, yaitu dengan melakukan uji coba yang dioperasikan oleh tenaga ahli. Hingga beberapa waktu lalu ada beberapa ton buah brondol sawit yang diminta melalui tiga (3) Koperasi Desa sekitaran Pabrik.
Ini dikatakan langsung oleh Manajer Perusahaan Emrin Ilham Sitorus dalam keterangan nya saat jumpa di sebuah Instansi Pemerintah,” perusahaan ini dibuka dengan izin-izin persyaratan yang ada, maka dengan izin tersebut harus memenuhi romatrial yang ada karena perusahaan tidak mempunyai kebun maka kita diminta untuk tiga Koperasi dari Desa sekitar pabrik yaitu Desa Sungai Buluh, Mekar Sari dan Desa Batin, ” terang Emrin.
“ koperasi mereka itu secara hukum legalitasnya Sah, setelah izin dari koperasi mereka inilah untuk support pabrik tapi bukan atas namakan Desa, sementara didalam izin-izin yang kita punya target-target lain enam sampai tujuh puluh persen masyarakat sekitar yang akan dijadikan karyawan perusahaan itu sudah kita sampaikan dan disosialisasikan kepada tiga (3) Kepala Desa,” ungkap Emrin dalam keteranganya kepada Awak Media.
Selanjutnya juga dijelaskan Emrin,” untuk sementara untuk awal pengoperasian alat mesin kita butuh tenaga ahli yang mana nantinya bisa untuk membimbing tenaga kerja yang lainnya, setelah pabrik sudah jalan maka akan kita lakukan perekrutan karyawan dari masyarakat Desa yang bisa dibimbing oleh tenaga ahlinya pada tiap-tiap komponen mesin, begitu tahapan-tahapannya bahkan ini sudah sering kita sosialisasikan melalui pertemuan di Desa,” terang Emrin.
Dikatakan Emrin,” untuk uji coba alat mesin pabrik kita cari masyarakat yang bisa memberikan buah-buah untuk uji coba, dan ternyata ada buah-buah yang berkriteria, disitulah awal permasalahan,” jelas Emrin.
“ kalau mengenai izin ada juga dari masyarakat mengadukan kita ke Pol PP dan Disnaker, saya, perangkat Desa dan mereka juga dipanggil serta saya juga meminta kepada instansi-instansi terkait juga dipanggil ke Kantor Satpol PP supaya bisa jelaskan semuanya bahwa kita telah melengkapi izin-izin perusahaan,” tegas Emrin.
Ditambahkannya,” kalau memang perusahaan sudah siap beroperasi tatap kita akan mengutamakan warga sekitar dan akan kita daftarkan ke Disnaker semuanya,”tutupnya.
Di Tempat terpisah satu diantara instansi terkait masalah perizinan PT. Agro Merak Sejahtera (AMS) angkat bicara,” bicara masalah perizinan ada tiga macam yaitu Izin Tata Ruang, Izin Lingkungan dan Izin PBG. Ketiga perizinan tersebut sudah mereka lengkapi dan untuk dokumennya pihak perusahaan pasti bisa membuktikan, dan izin usaha Mereka tidak masuk kedalam usaha mikro karena modal usaha yang dimasukan ke dalam aplikasi sistem OSS di atas sepuluh milyar dan kalau kriteria UMK modal usaha dibawah lima milyar bukan dilihat dari luasan lahan yang dikelola,” ujarnya.
Discussion about this post