“Kemarin malam kata lembaga adat desa, itu cuma gambaran awal, Kambing Satu Ekor, Beras 20 Gantang, Kades Di Copot Dari Jabatannya. Kata lembaga adat Desa Itu belum putusan, mungkin masih bisa lebih, bisa juga kurang. Nanti setelah putusan baru tau tentang besaran denda itu,” sebut camat

Sedangkan terkait adanya informasi jika Kepala Desa akan melakukan banding ke Lembaga Adat Kabupaten, Sapwan mengaku belum mendapat informasi tersebut.

“Secara aturan seharusnya setahu saya, Berjenjang naik betanggo turun, artinya kalau tidak puas di Desa lakukan Banding ke lembaga adat Kecamatan. Bukan langsung ke Kabupaten. Saat ini kalau surat banding belum ada kita terima,” ungkap Camat.

Camat juga mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut, apa lagi itu dilakukan oleh seseorang pemimpin Desa.

“Kita berharap semoga saja informasi itu tidak benar,” ungkap Camat menyayangkan kejadian tersebut. (Supmedi)

Baca juga :  Laga Pamungkas Kades Langling Cup 2023, Ngandam Sultan FC Kembali Angkat Piala