“Ada tiga poin kesepakatan. Pertama, Pihak II bersedia melepas dan menerima hasil pengukuran tanah yang diukur pihak BPN Merangin,” ujar Kajari.

“Kedua, Pihak I (Pelapor) bersedia menerima dan mengganti rugi 22 pohon Sawit dengan uang sebesar Rp 10 Juta, dan Ketiga, sebelum ganti rugi dibayar Pihak I maka sawit akan dipanen Pihak II,” ujarnya lagi.

Sementara itu, ditambahkan Kasi Intel, Taufik. bahwa Memang masing-masing pihak sempat bersitegang, karena luas lahan tidak sesuai karena terjadi pergeseran tapal batas.

“Intinya ini belum masuk kategori Mafia tanah, karena hanya salah paham soal tapal batas. Hari ini kami undang mereka, kami selesaikan sehingga dapat mencegah terjadinya konflik sosial ditengah masyarakat,” tambahnya.

Ditanya apakah masih ada laporan yang sama terkait Mafia tanah di Kabupaten Merangin? Kajari menyebutkan, hingga saat ini cuma satu laporan tersebut dan sudah diselesaikan.

Kajari juga menyampaikan, jika terjadi dugaan tindakan Mafia tanah di wilayahnya, agar tak segan-segan melaporkan kepada Kejari Merangin.

Pada kegiatan tersebut, Kajari Merangin didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Pidum serta pejabat dijajaran Kejari Merangin lainnya. (Supmedi)

Baca juga :  Dewan Sebut TAPD Tak Kooperatif. Akibatnya, Penandatanganan KUA-PPAS APBD Merangin 2026 Terpaksa Ditunda