Terima Laporan Dugaan Mafia Tanah, Kejari Merangin Turunkan Tim dan Lakukan Penyelesaian

SELAYANG.ID, MERANGIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin terima laporan dugaan Mafia tanah. Hal itu seperti penyerobotan lahan dan sertifikat tanah yang lama keluar.

Pelapor adalah Leni warga Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang Selatan membuat pengaduan melalui hotline Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 8 Februari 2022.

Dari pengaduan tersebut dan mengacu surat edaran Kejaksaan Agung RI nomor 11 tahun 2021 tentang pemberantasan Mafia tanah. Selanjutnya, Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Dr. R.R Theresia Try Widorini menurunkan tim yang diketuai oleh Kasi Intel Kejari Merangin.

Kemudian Tim ke kelapangan guna mengumpulkan data dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait, ada atau tidaknya penyerobotan lahan tersebut.

“Kemudian dari data dan keterangan yang berhasil dikumpulkan, lalu tim melakukan analisa dan diambil kesimpulan bahwa belum ditemukan penyerobotan lahan seperti yang dilaporkan terlapor,” ujar Kajari.

Ternyata memang, terjadi kesalahan pahaman dari kedua belah pihak, setelah dilakukan upaya damai selanjutnya kedua belah pihak sepakat diselesaikan dengan kekeluargaan.

Karena kedua belah pihak sepakat berdamai, selanjutnya kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan. Acara penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Merangin, Selasa (29/3/2022) yang juga dihadiri Kades Tambang Emas.

“Ada tiga poin kesepakatan. Pertama, Pihak II bersedia melepas dan menerima hasil pengukuran tanah yang diukur pihak BPN Merangin,” ujar Kajari.

“Kedua, Pihak I (Pelapor) bersedia menerima dan mengganti rugi 22 pohon Sawit dengan uang sebesar Rp 10 Juta, dan Ketiga, sebelum ganti rugi dibayar Pihak I maka sawit akan dipanen Pihak II,” ujarnya lagi.

Sementara itu, ditambahkan Kasi Intel, Taufik. bahwa Memang masing-masing pihak sempat bersitegang, karena luas lahan tidak sesuai karena terjadi pergeseran tapal batas.

“Intinya ini belum masuk kategori Mafia tanah, karena hanya salah paham soal tapal batas. Hari ini kami undang mereka, kami selesaikan sehingga dapat mencegah terjadinya konflik sosial ditengah masyarakat,” tambahnya.

Ditanya apakah masih ada laporan yang sama terkait Mafia tanah di Kabupaten Merangin? Kajari menyebutkan, hingga saat ini cuma satu laporan tersebut dan sudah diselesaikan.

Kajari juga menyampaikan, jika terjadi dugaan tindakan Mafia tanah di wilayahnya, agar tak segan-segan melaporkan kepada Kejari Merangin.

Pada kegiatan tersebut, Kajari Merangin didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Pidum serta pejabat dijajaran Kejari Merangin lainnya. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *