SELAYANG.ID, MERANGIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin terima laporan dugaan Mafia tanah. Hal itu seperti penyerobotan lahan dan sertifikat tanah yang lama keluar.

Pelapor adalah Leni warga Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang Selatan membuat pengaduan melalui hotline Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 8 Februari 2022.

Dari pengaduan tersebut dan mengacu surat edaran Kejaksaan Agung RI nomor 11 tahun 2021 tentang pemberantasan Mafia tanah. Selanjutnya, Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Dr. R.R Theresia Try Widorini menurunkan tim yang diketuai oleh Kasi Intel Kejari Merangin.

Kemudian Tim ke kelapangan guna mengumpulkan data dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait, ada atau tidaknya penyerobotan lahan tersebut.

“Kemudian dari data dan keterangan yang berhasil dikumpulkan, lalu tim melakukan analisa dan diambil kesimpulan bahwa belum ditemukan penyerobotan lahan seperti yang dilaporkan terlapor,” ujar Kajari.

Ternyata memang, terjadi kesalahan pahaman dari kedua belah pihak, setelah dilakukan upaya damai selanjutnya kedua belah pihak sepakat diselesaikan dengan kekeluargaan.

Karena kedua belah pihak sepakat berdamai, selanjutnya kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan. Acara penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Merangin, Selasa (29/3/2022) yang juga dihadiri Kades Tambang Emas.

Baca juga :  Soal Kasus PETI, Apakah Kejari Merangin Sudah Sering Terima Limpahan Kasus PETI?