Sementara, ditambahkan Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly bahwa pemberhentian kedua oknum anggota Polres Merangin tersebut telah diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Pertama terhadap BRIPDA (A.S) lanjut Ruly, yang bersangkutan PTDH karena terbukti melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Hal itu berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/224/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sementara BRIGADIR (R.A) terbukti melakukan tindak pidana Narkotika sehingga diberi sanksi PDTH. Hal itu berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga :  Inflasi Merangin Minggu ini Stabil, IPH Diangka -1,60. Dipengaruhi Turunnya Harga dan Kondisi Cuaca

“Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri,” harapnya.

“Kami juga Informasikan kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri,” Pungkasnya. (Supmedi)