Selayang.id, MERANGIN – Dua orang oknum anggota Polres Merangin dipecat dari satuan, karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Keduanya bernama Bripda A.S dan Brigadir RA, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu berdasarkan surat resmi Kapolda Jambi. Namun keduanya tidak hadir (In Absentia) pada upacara pemberhentian yang dilakukan Polres Merangin.
Upacara tersebut dilaksanakan pada Senin (26/06/2023) sekitar pukul 08.00 Wib, yang berlangsung di halaman Mapolres Merangin dan dipimpin langsung Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata sebagai inspektur upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres Merangin menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut dan meminta agar dalam pelaksanaan tugas didasari rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.
“Intinya, laksanakan tugas dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah,” ungkap Kapolres .
Sementara, ditambahkan Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly bahwa pemberhentian kedua oknum anggota Polres Merangin tersebut telah diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Pertama terhadap BRIPDA (A.S) lanjut Ruly, yang bersangkutan PTDH karena terbukti melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Hal itu berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/224/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara BRIGADIR (R.A) terbukti melakukan tindak pidana Narkotika sehingga diberi sanksi PDTH. Hal itu berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri,” harapnya.
“Kami juga Informasikan kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri,” Pungkasnya. (Supmedi)