Selayang.id, MERANGIN – Dua orang oknum anggota Polres Merangin dipecat dari satuan, karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Keduanya bernama Bripda A.S dan Brigadir RA, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu berdasarkan surat resmi Kapolda Jambi. Namun keduanya tidak hadir (In Absentia) pada upacara pemberhentian yang dilakukan Polres Merangin.

Upacara tersebut dilaksanakan pada Senin (26/06/2023) sekitar pukul 08.00 Wib, yang berlangsung di halaman Mapolres Merangin dan dipimpin langsung Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata sebagai inspektur upacara.

Dalam amanatnya, Kapolres Merangin menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut dan meminta agar dalam pelaksanaan tugas didasari rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.

“Intinya, laksanakan tugas dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah,” ungkap Kapolres .

Baca juga :  Tim Provinsi Jambi Turun ke Merangin, Apani :Kebetulan Pak Sekda Sedang Dinas. Memang Kita Tidak Memberi Tahu Secara Kedinasan