Sementara Pj diangkat tersebut merupakan pejabat yang berada di Kantor Camat yakni Kasi Pemerintahan.
Untuk diketahui kasus yang membuat diberhentikannya kades tersebut karena diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Hingga saat ini proses hukum di Kejari masih berjalan dan dari informasi yang diperoleh pemberhentian tersebut terkait pelanggaran administrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Merangin, Andre Fransusman, pada Selasa (4/1/2022). Bahwa hasil kerja tim sudah dilaporkan kepada Bupati Merangin, saat ini hanya menunggu proses selanjutnya.
“Hasil pemeriksaan oleh tim, memang terbukti kinerja Kades tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Andre. (Supmedi)

Leave a Reply