Selayang.id, MERANGIN — Terbukti melanggar aturan, Kepala Desa Kota Renah Kecamatan Jangkat, Doni Espa diberhentikan dari jabatannya dan akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kades.
Pemberhentian kepala desa (Kades) Koto Renah itu dibenarkan Camat Jangkat, Samsul Akiar melalui sambungan telepon, Minggu (6/2/2022).
Camat mengatakan bahwa surat pemberhentian Doni Espa sebagai Kades dan pengangkatan Pj diterimanya pada Kamis (3/2/2022) lalu.
Karena membutuhkan persiapan, sehingga pelantikan Pj tersebut akan dilakukan Senin (7/2/2022) besok di Kantor Camat Jangkat.
“Besok pelantikan Penjabat (Pj) kepala desa Koto Renah di Kantor Camat. Surat pemberhentian Kepala Desa sebelumnya, Doni Espa dari pak Bupati pada Kamis (3/2/2022) sekaligus penunjukan Penjabat,” katanya.
Seharusnya pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Merangin, Mashuri namun terkendala karena masih melakukan perjalanan dinas, maka Camat ditunjuk untuk melantik.

Leave a Reply