Penerapan Industri Hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
Seusai menerima penghargaan, Komisaris Utama PT OKI Pulp & Paper yang juga selaku Direktur APP Sinar Mas, Suhendra Wiriadinata, mengatakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenperin ini menjadi sebuah pencapaian yang diraih APP Sinar Mas dalam menjalankan Praktik Bisnis yang berkelanjutan, sejalan dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030, yakni APP Sinar Mas bersama mitra-mitra pemasoknya berkomitmen untuk mengurangi jejak karbon dalam proses produksinya hingga 30%, melakukan perlindungan & konservasi lebih dari setengah juta hektar hutan alam, serta memberikan dampak positif bagi para pemangku kepentingan di seluruh bisnis dan rantai pasokan APP Sinar Mas, termasuk masyarakat sekitar.
“Kami menyambut baik penghargaan yang diberikan Kemenperin kepada kami. Kami percaya dengan terus mempromosikan dan menerapkan pentingnya praktik industri yang berkelanjutan, selain menjaga kelestarian lingkungan, juga mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global,” terang Suhendra.
Secara umum, kriteria penilaian Industri Hijau didasarkan pada tiga hal utama, yakni proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi. Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan.

Leave a Reply