Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melalui Kabid  Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi jambi Dedy Ardiansyah Membenarkan jika UMP Jambi 2022 Telah ditetapkan.


” UMP Jambi 2022 di tetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 914 Tahun 2021″ Ungkap Dedi.


Dedy mengatakan Penetapan UMP Jambi 2022 Mengikuti Formulasi dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia Terkait Penetapan Besaran UMP Seperti tingkat Inflasi suatu daerah juga termasuk salah satu penilaian. Penetapan UMP ini akan dilaporkan ke Kemenaker RI.(Red)

Baca juga :  DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Terhadap LKPJ Walikota TA 2020