Selayang.id, Jambi- Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2022 resmi ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris. Penetapan UMP ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 November 2021.
Adapun UMP Jambi 2022 Sebesar Rp 2.649.034,24 (dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga puluh empat rupiah koma dua puluh empat sen).
UMP ini Naik Rp 18.872,11 (delapan belas ribu delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah koma sebelas sen) atau 0,72,”s.Nol Dari UMP 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melalui Kabid Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi jambi Dedy Ardiansyah Membenarkan jika UMP Jambi 2022 Telah ditetapkan.
” UMP Jambi 2022 di tetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 914 Tahun 2021″ Ungkap Dedi.
Dedy mengatakan Penetapan UMP Jambi 2022 Mengikuti Formulasi dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia Terkait Penetapan Besaran UMP Seperti tingkat Inflasi suatu daerah juga termasuk salah satu penilaian. Penetapan UMP ini akan dilaporkan ke Kemenaker RI.(Red)