Selayang.id, Jambi- Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2022 resmi ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris. Penetapan UMP ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 November 2021.

Adapun UMP Jambi 2022 Sebesar Rp 2.649.034,24 (dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga puluh empat rupiah koma dua puluh empat sen).

UMP ini Naik Rp 18.872,11 (delapan belas ribu delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah koma sebelas sen) atau 0,72,”s.Nol Dari UMP 2021.

Baca juga :  Bob Bee Builder Siapkan Bonus Tambahan untuk Atlet Jambi Peraih Emas PON XX