Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Luthpia mengatakan untuk Gubernur Jambi akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) saat selama sekitar dua bulan. Hal itu sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.
“Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada,” kata Luthpiah.
Halaman

Leave a Reply